Nama :
Deslia Nisrina Hanifa
Npm :
21212894
Kelas :
2EB20
BAB 4
Hukum
Perikatan
1. Pengertian
Yang dimaksudkan dengan
“Perikatan” ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara
dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari
yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan
itu. Pihak yang beerhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”,
sedangkan yang pihak wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau
“debitur”.
2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH
Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
3. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
·
Azas Kebebasan Berkontrak
Azas kebebasan berkontrak
terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·
Azas konsensualisme
Azas konsensualisme,
artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara
para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
4. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Apabila si berhutang
(debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakan
bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Ia adalah “alpa” atau “lalai” atau
“bercidra-janji”. Atau juga ia “melanggar perjanjian”, yaitu apabila ia
melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Perkataan
“wanprestasi” berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi yang buruk.
Hukuman atau
akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai, yaitu:
Pertama : Membayar kerugian yang diderita
oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.
Kedua : Pembatalan perjanjian atau juga
dinamakan “pemecahan” perjanjian.
Ketiga : Peralihan risiko.
Keempat : Membayar biaya perkara, kalau sampai
diperkarakan dimuka hakim.
5. Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 KUHP menyebutkan sepuluh cara
hapusnya suatu perikatan, yaitu:
·
Pembayaran;
·
Penawaran pembayaran tunai
diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
·
Pembaharuan utang;
·
Perjumpaan utang atau kompensasi;
·
Pencampuran utang;
·
Pembebasan utang;
·
Musnahnya barang yang
terutang;
·
Batal/pembatalan;
·
Berlakunya suatu syarat batal
dan
·
Lewatnya waktu
(Daluawarsa).
BAB 5
Hukum
Perjanjian
1. Standar Kontrak
Adalah perjanjian yang isinya
telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang
digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen
tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
2. Macam-macam Perjanjian
·
Perjanjian
untuk memberikan menyerahkan suatu barang.
·
Perjanjian
untuk berbuat sesuatu.
·
Perjanjian
untuk tidak berbuat sesuatu.
3. Syarat Sahnya Perjanjian
·
Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya.
·
Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian.
·
Suatu hal
tertentu.
·
Suatu sebab
yang halal.
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut
azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahiran pada detik tercapainya sepakat
atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa
yang menjadi obyek perjanjian. Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah
telah dilahirkan suatu perjanjian dan bilamanakah perjanjian itu dilahirkan,
harus dipastikan apakah telah tercapai sepakat tersebut dan bilamana
tercapainya sepakat itu. Menurut ajaran yang paling tua, harus dipegang teguh
tentang adanya suatu persesuaian kehendak antara kedua belah pihak. Apabila
kedua kehendak itu berselisin, tak dapatlah dilahirkan suatu perjanjian.
5. Pembatalan Suatu
Perjanjian
Dalam
syarat sahnya suatu perjanjian telah diterngkan bahwa, apabila suatu syarat
obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and
void). Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu
perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud
membuat perjanjian itu. Apabila, pada waktu pembuatan perjanjian, ada
kekurangan mengenai syarat yang subyektif, maka sebagaimana sudah dilihat,
perjanjian itu bukanlah batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalannya
(cancelling) oleh salah satu pihak.
6.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Hal yang harus
dilaksanakan itu dinamakan “prestasi”. Suatu persoalan dalam hukum perjanjian
ialah persoalan apakah, jika si berhutang atau si debitur tidak menepati
janjinya, si berpiutang atau kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang
dijanjikan itu artinya apakah si berpiutang dapat dikusakan oleh hakim untuk
mewujudkan atau merealisasikan sendiri apa yang kemungkinan untuk mendapat
suatu ganti rugi tetapi apabila seorang
mendapat yang dijanjikan maka itu adalah yang paling memuaskan.
BAB 6
Hukum
Dagang
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
·
Menurut Van
Kan bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan
yang mengatur hal-hal yang khusus.
·
Menurut Van
Apeldoom, Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang
tidak dapat ditetapkan dalam kitab III KUHS.
·
Menurut
Tirtamijaya, bahwa Hukum Dagang adalah Hukum Sipil yang istimewa.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum
dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis
selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum
Romawi (corpus
lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan ,
maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada
abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang
(koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan
perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi. Pada tahun 1906 Kitab
III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di
luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD
saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi
juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini
berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai
berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD
Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum
Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil,
1985 : 10).
3.
Hubungan Pengusaha dan
Pembantunya
Sebuah perusahaan dapat
dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk
kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja
sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu
perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan.
Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau
pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden.
Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie
houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat
dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang
lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar,
komissioner. Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar
perusahaan:
·
Pembantu di dalam
perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
·
Pembantu di Luar
Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya
tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak.
Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
a.
Hak Pengusaha
·
Berhak sepenuhnya atas hasil
kerja pekerja.
·
Berhak atas ditaatinya aturan
kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
·
Berhak atas perlakuan yang
hormat dari pekerja
·
Berhak melaksanakan tata tertib
kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
b.
Kewajiban
Pengusaha
·
Memberikan ijin kepada buruh
untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang memperkerjakan buruh
lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan
diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·
Bagi perusahaan yang
memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah pekerja
pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·
Wajib mengikut sertakan dalam
program Jamsostek
5.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
·
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih
dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
·
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan,
kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
·
Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang
sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
6.
Perseroan Terbatas
Secara umum, Perseroan Terbatas berarti merupakan badan usaha yang
dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah
ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT memiliki landasan hukum yang
jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan
atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS. Perseroan Terbatas
dibagi ke dalam beberapa bentuk, diantaranya:
·
Perseroan
Terbatas / PT Tertutup
·
Perseroan Terbatas / PT
Terbuka
·
Perseroan Terbatas / PT
Domestik
·
Perseroan Terbatas / PT
Asing
·
Perseroan Terbatas / PT
Perseorangan
·
Perseroan Terbatas / PT
Umum / PT Publik
7.
Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak
berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
Koperasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara
adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
·
Kemandirian
·
Pembagian balas jasa yang
terbatas pada modal
·
Keanggotan bersifat terbuka dan
sukarela
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
Struktur
Organisasi koperasi
·
Rapat Anggota
·
Pengurus Pengawas
8.
Yayasan
Adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha
yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Kedudukan dan
Kekayaan Yayasan : Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
·
Sumbangan/ bantuan yang tidak
mengikat
·
Wakaf
·
Hibah
·
Hibah Wasiat
·
Perolehan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
9.
Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik
Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh
modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk
atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai
salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Berikut
di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum
beserta pengertian arti definisi :
·
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT.
Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan
perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang
setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian
besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero
diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut
untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk
output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Organisasi Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang
saham. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT
PLN, dan lain sebagainya.
·
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang
seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk
memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat
umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Organisasi Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan
umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum
Damri, Perum Pegadaian, dll.
Maksud dan
tujuan pendirian BUMN adalah :
·
Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya.
·
Mengejar keuntungan.
·
Menyelenggarakan kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai
bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
·
Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan
koperasi.
·
Turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
Sumber:
E-book Aspek Hukum Dalam Bisnis,
Gunadarma
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/
, 16:47 15/04/2014
http://www.blogprinsip.blogspot.com/2012/10/hapusnya-suatu-perikatan.html,
16:52 15/04/2014