Harmonisasi Akuntansi Internasional
“Harmonisasi” merupakan proses untuk
menigkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan
batasan-batasan seberapa besar praktik-prkatik tersebut dapat beragam. Standar
harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas
(daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara.
Upaya untuk melakukan harmonisasi
standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar
Akuntansi Internasional (IASC) pada tahun 1973. Harmonisasi akuntansi
internasional merupakan salah satu isu terpenting yang dihadapi oleh pembuat
standar akuntansi, badan pengatur pasar modal, bursa efek, dan mereka yang
menyusun atau menggunakan laporan keuangan.
Terkadang orang menggunakan istilah
harmonisasi dan standarisasi seolah-olah keduanya memiliki arti yang sama.
Padahal berbeda.
Harmonisasi akuntansi mencakup
harmonisasi: (1) Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan
pengungkapan), (2) Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan publik
terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa
efek, (3) Standar audit.
Survei Harmonisasi
Internasional
·
Keuntungan Harmonisasi
Internasional
Para pendukung harmonisasi internasional mengatakan bahwa harmonisasi
(bahkan standarisasi) memiliki banyak keuntungan. Beberapa manfaat yang
disebutkan antara lain:
a.
Pasar modal menjadi
global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan.
Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten
di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
b.
Investor dapat membuat
keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko
keuangan berkurang.
c.
Perusahaan-perusahaan
dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan
akuisisi.
d.
Gagasan terbaik yang
timbul dari aktivitas pembuatan standard pat disebarkan dalam mengembangkan
standar global yang berkualitas tertinggi.
·
Kritik atas Standar
Internasional
Internasionalisasi standar akuntansi
juga menuai kritik. Pada awal tahun 1971 (sebelum pembentukan IASC), beberapa
pihak mengatakan bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang
terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi,
sebagai ilmu sosial, telah memiliki fleksibilitas yang terbangun dengan sendiri
di dalamnya dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat
berbeda merupakan salah satu nilai terpenting yang dimilikinya. Pada saat
standar internasional diragukan dapat menjadi fleksibel untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan dalam latar belakang, tradisi, dan lingkungan ekonomi
nasional, maka beberapa orang berpendapat bahwa hal ini akan menjadi sebuah
tantangan yang secara politik tidak dapat diterima terhadap kedaulatan
nasional.
Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi
standar internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan
harus merespon terhadap susunan tekanan nasional, politik, social, dan ekonomi
yang semakin meningat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional
tambahan yang rumit dan berbiaya besar. Argumen terkait adalah perhatian
politik nasional seringkali berpengaruh terhadap standar akuntansi bahwa pengaruh
politik internasional tidak terhindari lagi akan menyebabkan kompromi standar
akuntansi.
Proses menjadikan standar akuntansi
menjadi suatu standar internasional juga menimbulkan kritik. Kritik tersebut
antara lain :
a.
Para kritikus ragu
jika standar internasional dapat cukup fleksibel untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan latar belakang, tradisi dan lingkungan eonomi di setiap
negara.
b.
Anggapan bahwa ketika
insititusi keuangan internasional dan pasar internasional bersikeras
menggunakan standar internasional, hanya firma-firma akuntansi internasional
luaslah yang akan mampu memenuhi tuntutannya.
c.
Munculnya ketakutan
bahwa penggunaan standar internasional akan menciptakan standar overload.
·
Rekonsiliasi dan
Pengakuan Bersama
Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan
untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas
batas:
1.
Rekonsiliasi.
2. Pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik”/resiprositas).
Rekonsiliasi berbiaya lebih rendah bila dibandingkan
dengan penyusunan laporan keuangn lengkap berdasarkan prinsip akuntansi yang
berbeda. Pengakuan bersama
terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan keuangan
perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.
·
Evaluasi
Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin
tidak akan pernah terselesaikan dengan penuh. Beberapa argumen yang menentang
harmonisasi mengandung sejumlah kebenaran. Sejumlah besar perusahaan secara
sukarela mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (Internasional
Financial Reporting Standards-IFRS). Banyak negara telah mengadopsi IFRS secara
keseluruhan, menggunakan IFRS sebagai standar nasional atau mengizinkan
penerapan IFRS.
·
Penerapan Standar
Internasional
Standar akuntansi internasional digunakan
sebagai hasil dari:
a.
Perjanjian
internasional atau politis.
b.
Kepatuhan secara
sukarela (atau yang didorong secara profesional).
c.
Keputusan oleh badan
pembuat standar akuntansi internasional.
Usaha-usaha standar internasional lain
dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar
ini akan diterima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan
standar-standar akuntansi.
Beberapa Peristiwa Penting dalam Sejarah Penentuan
Standar Akuntansi Internasional
·
1959-Jacob Kraayenhof,
mitra pendiri sebuah firma akuntan independen Eropa yang utama, mendorong agar
usaha pembuatan standar akuntansi internasional dimulai.
·
1961-Group d’Etudes,
yang terdiri dari akuntan professional yang berpraktik, didirikan di Eropa untuk
memberikan nasihat kepada pihak berwenang Uni Eropa dalam masalah-masalah yang
menyangkut akuntansi.
·
1966-Kelompok Studi
Internasional Akuntan didirikan oleh institute professional di Kanada, Inggris,
dan Amerika Serikat.
·
1973-Komite Standar
Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standard Committee-IASC)
didirikan.
·
1976-Organisasi untuk
Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Coorporation and
Development-OECD) mengeluarkan Deklarasi Investasi dalam Perusahaan Multinasional
yang berisi panduan untuk “Pengungkapan Informasi”.
·
1977-Federasi
Internasional Akuntan (International Federation of Accounting-IFAC) didirikan.
·
1977-Kelompok Para
Ahli yang ditunjuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa
mengeluarkan laporan yang terdiri dari empat bagian mengenai Standar
Internasional Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan Transnasional.
·
1978-Komisi Masyarakat
ropa mengeluarkan Direktif Keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisasi
akuntansi Eropa.
·
1981-IASC mendirikan
kelompok konsultatif yang terdiri dari organisasi nonanggota untuk memperluas
masukan-masukan dalam pembuatan standar internasional.
·
1984-Bursa Efek London
menyatakan bahwa pihaknya berharap agar perusahaan-perusahaan yang mencatatkan
sahamnya tetapi tidak didirikan di Inggris atau Irlandia menyesuaikan dengan
standar akuntansi internasional.
·
1987-Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) menyatakan dalam konferensi tahunannya
untuk mendorong penggunaan standar yang umum dalam praktik akuntansi dan audit.
·
1989-IASC mengeluarkan
Draf Eksposure 32 mengenai perbandingan laporan keuangan. Kerangka Dasar untuk
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan diterbitkan aoleh IASC.
·
1995-Dewan IASC dan
Komisi Teknis IOSCO menyetujui suatu rencana kerja yang penyelesaiannya
kemudian berhasil mengeluarkan IAS yang membentuk satu kelompok inti standar
yang komprehensif. Keberhasilan dalam penyelesaian standar-standar ini
menmungkinkan Komisi Teknis IOSCO untuk merekomendasikan pengesahan IAS dalam
pengumpulan Modal lintas batas dan keperluan pencatatan saham di seluruh pasar
global.
·
1995-Komisi Eropa
mengadopsi sebuah pendekatan daru dalam harmonisasi akuntansi yang akan
memungkinkan penggunaan IAS oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan
pencatatan saham dalam pasar modal internasional.
·
1996-Komisi Pasar
Modal AS (SEC) mengumumkan bahwa pihaknya ”….mendukung tujuan IASC untuk
mengembangkan, secepat mungkin, standar akuntansi yang dapat digunakan untuk
menyusun laporan keuangan yang dapat digunakan dalam penawaran surat berharga
lintas batas”.
·
1998-IOSCO menerbitkan
laporan “Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan
Pencatatan Saham Perdana bagi Emiten Asing”.
·
1999-Forum
Internasional untuk Pengembangan Akuntansi (International Forum on Accountancy
Development-IFDA) bertemu untuk pertama kalinya pada bulan Juni.
·
2000-IOSCO menerima,
secara keseluruhan, seluruh 40 standar inti yang disusun oleh IASC sebagai
jawaban atas daftar keinginan IOSCO tahun 1993.
·
2001-Komisi Eropa mengusulkan sebuah aturan yang akan mewajibkan seluruh
perusahaan EU yang tercatat sahamnya pada suatu pasar yang diregulasi
untuk menyusun akun-akun konsolidasi sesuai dengan IAS selambatnya tahun 2005.
·
2001-Badan Standar Akuntansi Internasional (Internastiaonal Accounting
Standars Board-IASB) menggantikan IASC dan mengambil alih tanggung jawabnya per
tanggal 1 April. Standar IASB disebut sebagai Standar Pelaporan Keuangan
Internasional (IFRS) dan termasuk didalamnya IAS yang dikeluarkan oleh IASC.
·
2002-Parlemen Eropa
menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa secara nyata seluruh perusahaan EU yang
tercatat sahamnya harus mengikuti standar IASB dimulai selambat-lambatnya tahun
2005 dalam laporan keuangan konsolidasi. Negara-negara anggota dapat memperluas
ketentuan ini terhadap laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang tidak
melakukan pencatatan saham dan perusahaan secara individu. Dewan Eropa kemudian
mengadopsi aturan yang memungkinkan hal ini tercapai.
·
2002-IASB dan FASB
menandatangani “Perjanjian Norwalk” yang berisi komitmen bersama terhadap
konvergensi standar akuntansi internasional dan AS.
·
2003-Dewan Eropa
menyetujui Direktif EU Keempat dan Ketujuh yang diamandemen, yang menghapuskan
ketidakkonsistenan antara direktif lama dengan IFRS.
·
2003-IASB menerbitkan IFRS
1 dan revisi terhadap 15 IAS.
Sekilas Mengenai
Organisasi Internasional Utama yang Mendorong Harmonisasi Akuntansi
Enam organisasi telah menjadi pemain
utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan
harmonisasi akuntansi internasional:
1. Badan Standar Akuntansi International (IASB).
2. Komisi Uni Eropa (EU).
3. Organisasi Internasional Komisi
Pasar Modal (IOSCO).
4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC).
5. Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar
Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and
Reporting-ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam
Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and
Development-UNCTAD).
6. Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan
Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OEDC)
Badan Standar
Akuntansi Internasional
Tujuan dari IASB adalah:
1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi
global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang
mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan
dalam laporan keuangan.
2. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang
ketat.
3. Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi
Internasional dan Pelaporan Keuangan Internasional kearah solusi berkualitas
tinggi.
Struktur IASB yang Baru
IASB yang direstrukturisasi tersebut
bertemu untuk pertamakalinya pada bulan April 2001, setelah direorganisasi,
akan mencakup badan berikut:
1. Badan wali.
2. Dewan IASB.
3. Dewan penasihat standar.
4. Komite interpretasi pelaporan keuangan internasional (IFRIC).
Standar IASB yang
Berlaku Saat Ini
Standar
|
Tanggal Efektif
|
Keterangan
|
IAS 1
|
1 Juli 1998
|
Penyajian Laporan Keuangan (Revisi
Desember 2003)
|
IAS 2
|
1 Januari 1995
|
Persediaan (Revisi Desember 2003)
|
IAS 3
|
|
Sudah tidak berlaku. Digantikan oleh
IAS 27 dan IAS 28
|
IAS 4
|
|
Sudah tidak berlaku. Digantikan oleh
IAS 16, IAS 22 dan IAS 38
|
IAS 5
|
|
Sudah tdak berlaku. Digantikan oleh
IAS 1
|
IAS 6
|
|
Sudah tidak berlaku. Digantikan oleh
IAS 15
|
IAS 7
|
1 Januari 1979
|
Laporan Arus Kas
|
IAS 8
|
1 Januari 1979
|
Laba atau rugi bersih untuk periode
berjalan, kesalahan mendasar, dan perubahan Kebijaksanaan Akuntansi (Revisi
Desember 2003)
|
IAS 9
|
|
Sudah tidak berlaku. Digantikan oleh
IAS 38
|
IAS 10
|
1 Januari 2000
|
Peristiwa setelah tanggal neraca
(Revisi Desember 2003)
|
IAS 11
|
1 Januari 1980
|
Kontrak Konstruksi
|
IAS 12
|
1 Januari 1989
|
Pajak Penghasilan
|
IAS 13
|
|
Sudah tidak berlaku
|
IAS 14
|
1 Januari 1998
|
Pelaporan Segmen
|
IAS 15
|
1 Juli 1983
|
Sudah tidak berlaku. Ditarik bulan
Desember 2003
|
IAS 16
|
1 Januari 1983
|
Aktiva tetap (Revisi Desember 2003)
|
IAS 17
|
1 Januari 1999
|
Sewa Guna Usaha (Revisi Desember 2003)
|
IAS 18
|
1 Januari 1984
|
Pendapatan
|
IAS 19
|
1 Januari 1985
|
Imbalan Kerja
|
IAS 20
|
1 Januari 1984
|
Akuntansi untuk hibah dari pemerintah
dan pengungkapan bantuan pemerintah
|
IAS 21
|
1 Januari 1985
|
Pengaruh perubahan dalam kurs mata
uang asing (Revisi Desember 2003)
|
IAS 22
|
1 Januari 1985
|
Penggabungan Usaha
|
IAS 23
|
1 Januari 1986
|
Biaya Pinjaman
|
IAS 24
|
1 Januari 1986
|
Pengungkapan pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa (Revisi Desember 2003)
|
IAS 25
|
|
Sudah tidak berlaku. Digantikan oleh
IAS 39 dan IAS 40
|
IAS 26
|
1 Januari 1988
|
Akuntansi dan pelaporan oleh program
imbalan pensiun
|
IAS 27
|
1 Januari 1990
|
Laporan Keuangan Konsolidasi dan
akuntansi untuk investasi dalam anak perusahaan (Revisi Desember 2003)
|
IAS 28
|
1 Januari 1990
|
Akuntansi untuk investasi dalam
perusahaan asosiasi (Revisi Desember 2003)
|
IAS 29
|
1 Januari 1990
|
Pelaporan keuangan dalam perekonomian
yang mengalami hiperinflasi
|
IAS 30
|
1 Januari 1991
|
Pengungkapan laporan keuangan
perbankan dan institusi keuangan lainnya
|
IAS 31
|
1 Januari 1992
|
Laporan keuangan atas kepemilikan
dalam perusahaan patungan (Joint Ventures) (Revisi Desember 2003)
|
IAS 32
|
1 Januari 1996
|
Instrumen keuangan : pengungkapan dan
penyajian (Revisi Desember 2003)
|
IAS 33
|
1 Januari 1998
|
Laba per sahan (Revisi Desember 2003)
|
IAS 34
|
1 januari 1999
|
Laporan keuangan interim
|
IAS 35
|
1 Januari 1999
|
Operasi dalam penghentian
|
IAS 36
|
1 Juli 1999
|
Penurunan nilai aktiva
|
IAS 37
|
1 Juli 1999
|
Provisi, kewajiban konijensi, dan
aktiva kontinjensi
|
IAS 38
|
1 Juli 1999
|
Aktiva tak berwujud
|
IAS 39
|
1 Januari 2001
|
Instrumen keuangan : pegakuan dan
pengukuran (Revisi Desember 2003)
|
IAS 40
|
1 Januari 2001
|
Investasi dalam properti (Revisi
Desember 2003)
|
IAS 41
|
1 Januari 2003
|
Pertanian
|
IFRS 1
|
1 Januari 2004
|
Adopsi pertama kali atas standar
pelaporan keuangan internasional (internasional financial reporting standars)
|
IFRS 2
|
1 Januari 2005
|
Kompensasi berbasis saham
|
Pengakuan dan Dukungan Bagi IASB
Akhirnya, penandatanganan “Perjanjian
Norwalk” tahun 2002 oleh IASB dan Badan Standar Akuntansi Keuangan AS memberi
sinyal adanya komitmen badan pembuat standar nasional terhadap konvergensi yang
mengarah pada satu set standar akuntansi internasional tunggal diseluruh dunia.
Respons Komisi Pasar Modal AS terhadap IFRS
SEC tidak menerima IFRS sebagai dasar
laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan yang mencatat saham pada bursa
efek AS. Namun demikian, SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untuk
membuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non AS.
SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untuk mengembangkan standar
akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan yang digunakan dalam penawaran
lintas batas.
·
Uni
Eropa (Europen Union-EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk
mencapai integrasi pasar keuangan eropa. Untuk tujuan ini, EC telah
memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk
mencapai pasar tunggal bagi:
a.
Perubahan modal dalam
tingkat EU.
b.
Membuat kerangka dasar
hokum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi.
c.
Mencapai satu set
standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
§ Direktif Keempat,
Ketujuh, dan Kedelapan
Direktif EU keempat, yang dikeluarkan tahun 1978 merupakan satu set aturan akuntansi
yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar EU.
Direktif ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas
masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.
Direktif kedelapan, dikeluarkan tahun 1984, membahas berbagai aspek
kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan
oleh hukum.
§ Apakah upaya
Harmonisasi EU telah berhasil?
Keberhasilan upaya harmonisasi EU pada akhir abad ke 20 masih
dipertanyakan. Masalah lain adalah sejauh mana negara-negara anggota menetapkan
kesesuaian dengan direktif. Dengan demikian, beberapa pihak mempertanyakan
apakah akuntansi harmonisasi direktif telah sesuai dengan maksud pada saat
direktif tersebut dikeluarkan.
Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
Organisasi Internasional Komisi Pasar
Modal (International Organization of Securities Commissions-IOSCO)
beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100
negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO:
Otoritas pasar modal memutuskan untuk
bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik
pada tingkat domestic maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang
adil, efisien dan sehat:
o Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk
mendorong perkembangan pasar domestik.
o Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standard an penhawasan efektif
terhadap transaksi surat berharga internasional.
o Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar
melalui penerapan standar yang ketat dan penegakkan yang efektif terhadap
pelanggaran.
IOSCO telah bekerja secara ekstensif
dalam pengungkapan internasional dan standar akuntansi memfasilitasi kemampuan
perusahaan memperoleh modal secara efisien melalui pasar global surat berharga.
Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para
penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling
efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor.
Komite ini bekerja sama dengan IASB, antara lain dengan memberikan masukan
terhadap proyek-proyek IASB.
Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
IFAC merupakan organisasi tingkat dunia
yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari
2,5 juta orang akuntan. Didirikan tahun 1977, dimana misinya adalah untuk
mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga
akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi
kepentingan umum.
Majelis IFAC, yang bertemu setiap 2.5
tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis
ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18
negara yang dipilih untuk masa 2.5 tahun. Dewan ini, yang bertemu 2 kali setiap
tahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya. Administrasi
harian dilakukan oleh Sekretariat IFAC yang berlokasi di New York, yang
memiliki staf professional akuntansi dari seluruh dunia.
Kebanyakan pekerjaan profesional IFAC
dialakukan melalui komite tetap. Pada saat penulisan buku ini, komite tetap
terdiri dari: (1) Badan Standar Audit dan Asuransi Internasional, (2)
Kesesuaian, (3) Pendidikan, (4) Etika, (5) Akuntan Profesional dalam Bisnis,
(6) Sektor Publik, (7) Auditor Tradisional.
Kelompok Kerja antar Pemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Pakar
dalam Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (ISAR)
ISAR dibentuk pada tahun 1982 dan
merupakan satu-satunya kelompok kerja antar pemerintah yang membahas akuntansi
dan audit pada tingkat perusahaan. Mandat khususnya adalah untuk mendorong
harmonisasi standar akuntansi nasional bagi perusahaan. ISAR mewujudkan mandat
tersebut melalui pembahasan dan pengesahan praktik terbaik, termasuk yang
direkomendasikan oleh IASB. ISAR merupakan pendukung awal atas pelaporan
lingkungan hidup dan sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata kelola
perusahaan dan akuntansi untuk perusahaan berukuran kecil dan menengah.
Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD)
OECD merupakan organisasi internasional
Negara-negara industri maju yang berorientasi ekonomi pasar. Dengan keanggotaan
yang terdiri dari Negara-negara industri maju yang lebih besar, OECD sering
menjadi lawan yang tangguh terhadap badan-badan lain (seperti PBB atau
Konfederasi Internasional Persatuan Perdagangan Bebas) yang memiliki
kecenderungan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan
anggota-anggotanya.
Kesimpulan
Banyak saat ini yakin bahwa harmonisasi
diperlukan untuk mengurangi hambatan berupa peraturan terhadap upaya perolehan
laba lintas batas. Badan standar Akuntansi Internasional merupakan titik pusat
usaha-usaha ini. Pada masa sekarang, merupakan hal yang tidak mungkin untuk
membahas permasalahan atturan pasar modal dan bursa efek tanpa mempertimbangkan
harmonisasi internasional untuk prinsip akuntansi, pengungkapan dan atau audit.
Contoh Perusahaan
Salah satu kasus besar yang
melibatkan kualitas audit yang buruk muncul pada akhir tahun 2011 berasal dari
perusahaan besar di Jepang, Olympus Corporation. Pada
bulan Oktober 2011, Financial Times melaporkan bahwa terdapat kejanggalan
dengan opini KPMG terkait pembukuan Olympus. Produsen kamera Jepang ini
menyembunyikan kerugian transaksi derivatif senilai US$ 1,5 miliar melalui
rekayasa laporan keuangan dengan menganggapnya sebagai aset. Mereka telah
melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 1990-an. Produsen
kamera asal Jepang mengaku telah menyembunyikan kerugian investasi di
perusahaan sekuritas selama puluhan tahun atau sejak era 1980-an. Selama ini,
Olympus menutupi kerugiannya dengan menyelewengkan dana akuisisi.
Pengumuman
ini merupakan buntut dari tuntutan mantan CEO Olympus Michael Woodford yang
dipecat pada 14 Oktober silam. Woodford meminta perusahaan yang berumur 92
tahun ini menjelaskan transaksi mencurigakan sebesar US$ 1,3 miliar atau
sekitar Rp 11 triliun.
Presiden
Direktur Olympus Shuichi Takayama menuding Tsuyoshi Kikukawa, yang mundur dari
jabatan Presiden dan Komisaris Olympus pada 26 Oktober lalu, sebagai pihak yang
bertanggung jawab. Sementara Wakil Presiden Direktur Hisashi Mori dan
auditor internal Hideo Yamada bertanggung jawab sebagai pihak yang
menutup-nutupi. Keduanya menyatakan siap jika dituntut hukuman pidana.
Skandal ini merupakan
skandal terbesar dalam sejarah korporasi Jepang. Di sisi lain, auditor Olympus
pada tahun 1990-an adalah Arthur Andersen afiliasi Jepang, yang dulu adalah
salah satu dari perusahaan akuntan Big Five. Setelah Andersen jatuh pada tahun
2002, KPMG mengakuisisi unit perusahaan ini di Jepang, kemudian berganti nama
menjadi Asahi & Co. Sejak saat itu, audit Olympus diambil alih oleh Asahi
& Co. KPMG masih menjadi auditor hingga tahun 2009. Kemudian Olympus
beralih ke Ernst & Young pada akhir tahun tersebut. Selama 8 tahun KPMG
melakukan audit, perusahaan akuntan ternama itu tidak mengungkapkan terjadinya
masalah dalam pemberian opini atas laporan keuangan selama mengaudit perusahaan
tersebut (Indonesia Finance Today, November 2011). Nippon Life Insurance, salah satu pemegang saham
terbesar di Olympus, mendesak produsen kamera itu lebih transparan dalam
membeberkan kasus tersebut.
Sumber :
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Buku 2
Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat,2005.
www.olympus.co.jp
Tulisan ini untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Akuntansi
Internasional.
Dosen : Ibu Jessica Barus
Nama : D. N. Hanifa
:
N. I. M. D. Rahma
Universitas Gunadarma