Selasa, 18 Maret 2014

Pengertian hukum dan Hukum ekonomi, Subyek dan Obyek hukum, Hukum perdata



Nama : Deslia Nisrina Hanifa
Npm  : 21212894
Kelas : 2EB20

BAB I
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


1.      Pengertian Hukum
Menurut Prof. Mr. LJ. Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Definisi tentang hukum, kata prof. Van Apeldoorn adalah sangat sulit  untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. Sebagai gambaran, Prof. Sudman Kartohadiprodjo, S.H. lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut:
1.      Aristoteles
“Particular law is that which each  community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature”.
2.      Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
3.      Hobbes
“Where as law, properly is the word of him, that by right command over others”
4.      Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
5.      Philip S. James, MA
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State”
6.      S.M Amin, S.H
“Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulaan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”
7.      J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H
“Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu”
8.      M.H. Tirta Amidjaya, S.H
“Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya”

2.      Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Menurut beberapa pendapat, tujuan hukum antara lain:
1.      G E N Y
“Semata-mata untuk mencapai keadilan”
2.      Bentham (Teori Utilitis)
“Untuk mewujudkan semata-mata  apa yang berfaedah bagi orang”
3.      Prof. MR J. Van Kan
“Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu”
4.      Prof. MR. DR. LJ. Van Apeldoorn
“Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian”
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas keadilan dari masyarakat itu.

Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal”
1.      Sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh:
a.       Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.      Seorang ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2.      Sumber hukum formal, antara lain:
a.       Undang-Undang (statue)
b.      Kebiasaan (costum)
c.       Keputusan-keputusan Hakim (jurisprudentie)
d.      Traktat (treaty)
e.       Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

3.      Kodifikasi Hukum
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara lain:
1.      Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law)
2.      Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law)
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Jelas bahwa unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata); b. Sistematis; c. Lengkap. Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. Kepastian hukum; b. Penyederhanaan; c. Kesatuan hukum. Contoh kodifikasi hukum:
a.       Di Eropa       
1.      Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567
2.      Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604
b.      Di Indonesia
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1948)
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
3.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
4.      Kitab Undang-Undang Hukum atas pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981

4.      Kaidah / Norma
Kaidah atau Norma adalah suatu pedoman atau aturan atau ketentuan yang/untuk mengatur hubungan antar individu dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Macam-macam norma yang ada dalam kehidupan masyarakat:
a.       Norma Agama → norma yang berpedoman pada kitab suci, yang apabila dilanggar akan mendapat dosa dari Tuhannya.
b.      Norma Hukum → norma yang dibuat oleh petinggi yang berwenang dan bersifat memaksa, yang apabila dilanggar akan mendapat sangsi yang tegas.
c.       Norma Asusila → norma yang timbul dari hati nurani manusia itu sendiri, yang apabila dilanggar akan dikucilkan oleh masyarakat.
d.      Norma Kesopanan → norma yang berasal dari tata cara pergaulan kehidupan masyarakat, yang apabila dilanggar akan dicemooh atau dicela.

5.      Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Sedangkan Hukum Ekonomi menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Maka hukum ekonomi diatur oleh perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.



BAB II
Subyek dan Obyek Hukum


1.      Subyek Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah manusia / orang (naturlijke person) dan badan hukum (vicht person) misalnya PT, PN, Koperasi dan yang lain.
a.       Manusia
Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal. Ada beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap / kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum itu, antara lain:
1.      Orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur.
2.      Orang yang ditaruh dibawah pengawasan yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya atau kuratornya.
b.      Badan Usaha, misalnya PT, PN, Koperasi dan lain sebagainya.

2.      Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak / kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.
a.    Benda bergerak
1.      Benda bergerak karena sifatnya
2.      Benda bergerak karena ketentuan
b.    Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi:
1.     Benda tidak bergerak Karena sifatnya
2.      Benda tidak bergerak Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian
3.      Benda tidak bergerak Karena UU

3.      Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
Disebut juga hak mutlak atau hak absolute. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
a.    Jaminan umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.     Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.     Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
 b.    Jaminan khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan



BAB III
Hukum Perdata



1.      Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia adalah hukum yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

2.      Sejarah Singkat Hukum Perdata
Bermula dibenua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle).

3.      Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan disalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Disamping Hukum Privat Materiil juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang. Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.      Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.      Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu:
a.       Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.      Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)


4.      Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I             : Berisi mengenai orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II           : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III          : Berisi tentang perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV          : Berisi tentang pembuktian dan daluwarsa. Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian, yaitu:
I.                   Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
II.                Hukum Kekeluargaan.
III.             Hukum Kekayaan.
IV.             Hukum Warisan.



Sumber:
1.      E-book Aspek Hukum dalam Bisnis Gunadarma
2.      http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum
3.      http://www.adipedia.com/2011/05/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai.html

Rabu, 15 Januari 2014

Ekonomi Koperasi

Nama : Deslia Nisrina Hanifa
Npm : 21212894
Kelas : 2EB20


Koperasi Petani Jepang -Japan Cooperative Farmer
Dengan dukungan undang-undang yang dibuat secara khusus, koperasi petani di Jepang tumbuh dengan pesat, hingga merambah bisnis pebankan. Dengan kepak sayap bisnisnya yang meraksasa, kesejahteraan petani pun segera mengangkasa.

HARGA beras di Jepang, termasuk yang paling mahal di dunia. Jangan salah, itu murni beras yang dihasilkan petani mereka sendiri. Beras impor, memang jauh lebih murah. Tapi jangan coba-coba. Konon, pernah terjadi, seorang menteri pertanian Jepang tergusur dari posisinya, gara-gara memberi angin pada beras impor.

Petani Jepang, bukan hanya sejahtera secara ekonomi. Mereka juga punya posisi kuat secara politik. Tentu, pencapaian luar biasa ini tidak datang dengan sendirinya. Melalui koperasi yang populer dengan istilah kumiai, petani Jepang bahu-membahu membangun kekuatan ekonomi dan politik mereka.

Semuanya dimulai pada tahun 1940-an. Tidak lama setelah luluh lantak akibat perang, Jepang melancarkan pembangunan di berbagai sektor. Untuk sektor pertanian, fokusnya bukan cuma tertuju pada aspek pengadaan pangan, tetapi juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan petaninya.

Koperasi petani Jepang yang kemudian dikenal luas dengan nama Nokyo, hadir dengan payung khusus berupa undang-undang koperasi pertanian. Landasan pengembangan Nokyo, berpijak pada empat aspek penting, yaitu pengembangan kekuatan produktif pertanian, peningkatan status ekonomi dan sosial masyarakat petani, peningkatan perekonomian nasional, dan pengembangan Nokyo supaya memiliki peran besar dalam gerakan koperasi di Jepang.
Satu hal yang sangat jelas adalah, bahwa Nokyo dimiliki oleh petani, dikelola oleh petani dan didedikasikan untuk memenuhi kebutuhan petani. Istilah aslinya, nomin no, nomin ni yoru, nomin no tame no kyodokumiai.

Sejalan dengan landasan pengembangannya, evolusi bisnis Nokyo juga diarahkan untuk mendukung kegiatan pertanian dan keluarga petani. Ada enam jenis kegiatan bisnis yang digarap koperasi ini, yaitu penyuluhan, pembelian hasil pertanian, pemasaran, kredit prosesing dan utilisasi serta kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan anggota (petani dan keluarganya).

Berbagai jenis kegiatan yang di¬kembangkan sebagai bagian dari bisnis penyuluhan, antara lain kegiat¬an kolektif konsolidasi produksi pertanian, kegiatan kolektif kelompok produksi pertanian sampai kegiatan sosial seperti study tour.

Sedangkan bisnis pembelian ditargetkan untuk menjadikan Nokyo sebagai insitusi utama penyalur berbagai kebutuhan petani seperti sarana produksi pertanian (saprotan) serta konsumsi rumah tangga petani. Dalam menjalankan bisnis ini, Nokyo bergerak dengan dua prinsip bisnis.

Pertama, advanced order. Praktiknya, Nokyo primer mengumpulkan pesanan berdasarkan rencana produksi dan anggaran produksi setiap rumah tangga anggota, yang sebelumnya sudah dirancang bersama dengan petugas koperasi. Pesanan saprotan ini dikumpulkan pada tingkat-tingkatan organisasi, sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan barang.

Kedua, pooling account system. Prinsip ini diterapkan dalam kebijakan harga dan subsidi silang produk saprotan sejenis, guna mengatasi variasi harga yang ditetapkan penyedianya. Jadi, tidak ada satu jenis saprotan yang sangat murah, atau sangat mahal.

Kemudian bisnis pemasaran. Tujuan utama bidang ini adalah, menjadikan Nokyo sebagai industri utama pemasaran hasil produksi petani. Bisnis pemasaran ini dilakukan secara bertingkat, dari primer federasi tingkat prefecture sampai sekunder di level nasional.
Lebih jauh lagi, Nokyo juga bermain di sektor keuangan, untuk menghimpun dana dari anggota sekaligus menyalurkannya sebagai kredit pertanian. Tabungan atau simpanan anggota perorangan, dihimpun oleh koperasi primer, dikonsolidasikan untuk pinjaman anggota, atau digunakan sebagai modal bisnis pembelian dan pemasaran.

Ada juga yang didepositokan pada unit kredit tingkat sekunder, bahkan sampai ke tingkat nasional, yang kemudian berkibar dengan bendera Norinchunkin Bank. Bank koperasi pertanian ini, telah menjelma menjadi bank raksasa, masuk dalam deretan lima besar bank di Jepang.
Masih di sektor keuangan, Nokyo juga bermain di bidang asuransi dan mengelola dana pensiun. Produknya meliputi asuransi pertanian dan asuransi jiwa untuk petani dan keluarganya. Dengan jaringan yang sudah kuat hingga ke tingkat primer, plus loyalitas anggota yang luar biasa, bidang bisnis in pun tidak membutuhkan waktu lama untuk meraksasa.

Kendati evolusi bisnisnya yang makin beragam dan skala luas pula, Nokyo tetap konsisten pada tujuan keberadaannya, yaitu melayani kebutuhan petani (dan keluarganya) yang menjadi anggota, bahkan memberikan dukungan penuh pada peningkatan bisnis pertanian anggotanya. Fakta ini menepis anggapan, bahwa koperasi hanya mungkin menjadi entiti bisnis raksasa, jika mau berbisnis dengan bukan anggota agar leluasa meraup keuntungan, seperti yang banyak terjadi di Indonesia.

Kegiatan bisnis Nokyo, lebih berorientasi pada memberikan keuntungan atau manfaat yang sebesar-besarnya buat anggota, tidak semata-mata mengejar keuntungan sendiri. Jika kemudian koperasi ini mampu mengembangkan berbagai bidang bisnisnya hingga mencapai skala besar, terutama adalah karena dampak dari makin meningkatnya kesejahteraan anggota. Bukan sebaliknya.

Hal lain yang menjadi kunci keberhasilan Nokyo, adalah konsistensi dalam keanggotaan. Sejak awal, anggota biasa Nokyo (sei kumiai in) adalah petani atau keluarga petani, meskipun tidak menutup peluang hadirnya anggota luar biasa (jun kumiai in), yaitu penduduk desa bu¬kan petani.

Namun begitu, bukan berarti pengelolaan Nokyo bersifat kaku. Sebagai organisasi bisnis yang hidup di tengah-tengah masyarakat dengan dinamika perubahan cepat, Nokyo selalu siap mengikuti bahkan mengantisipasi perubahan yang berlangsung.

Sekarang ini, anggota-anggota Nokyo di tingkat paling bawah (disebut buraku), diorganisasi dalam berbagai modus pengorganisasian, berdasarkan kesamaan kegiatan atau kepentingan. Misalnya, ada anggota yang khusus berasal dari petani bunga, bahkan yang kelompok studi petani anggota yang khusus mendalami perpajakan, dan seterusnya.

Di Indonesia, koperasi juga dilibatkan dalam proses pembangunan sektor pertanian. Namun, proses pembentukan, pengelolaan dan orientasinya sangat berbeda dengan koperasi pertanian di Jepang.

Koperasi Unit Desa (KUD), sejak awal disetup untuk membantu pemerintah, dalam menjalankan program pertanian pangan. Jadi, bukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani yang menjadi anggotanya. Karena itu, proses pembentukan bahkan arahan pengelolaannya pun, dilakukan dengan pendekatan dari atas (top down). Bahkan, KUD juga didesain untuk menjadi koperasi multi purpose, dengan keanggotaan yang sangat beragam. Ada petani, guru, pedagang bah¬kan tengkulak yang bisa memeras petani.

Sebagai alat pemerintah, keberdaan KUD boleh dibilang cukup berhasil. Pencapaian swasembada pangan pada 1984, sehingga Indonesia mendapat penghargaan dari FAO-PBB, tak lepas dari peran KUD. Tapi, sebagai koperasi, secara umum KUD gagal meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terutama dari unsur petani.

Pada awal era reformasi, ada upaya terobosan untuk membentuk koperasi yang hanya beranggotakan petani, yaitu koperasi pertanian (koptan). Dengan dukungan penuh dari Departemen Pertanian, pembentukan koptan dilakukan secara misal di berbagai daerah. Namun, setelah itu, aktivitasnya nyaris tak terdengar lagi.

Andai saja ada koperasi pertanian yang berkembang seperti Nokyo di Jepang, Indonesia mungkin tak perlu lagi ribut soal ketahanan pangan yang selalu goyah, dan kisah para petani yang lelah menggapai kesejahteraan. (Husni Rasyad)
Sumber : http://majidnanlohy.blogspot.com/2009/05/koperasi-petani-jepang-japan.html


Analisis Pengembangan Koperasi
Sejak awal kelahirannya Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan pengembangan perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air. Akan tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia belum dapat diwujudkan. Meski banyak contoh Koperasi yang telah berhasil membuat sejahtera anggotanya tetapi masih banyak hal yang perlu dibenahi.

Since the beginning of its birth Cooperative expected to be a cornerstone of the Indonesian economy. Patterns of organization and management that involves the participation of each member and the division of profits that is fair enough to make the cooperative development of the Indonesian economy as expectations. Support from the government and various other agencies to make the cooperative can flourish in the country. However, the development of cooperatives is not always as smooth as expected and imagined. Many of the problems and obstacles faced in each development, the cooperative hopes to make into a pillar of Indonesia's economy has not materialized. Although many examples of cooperatives that have managed to create a prosperous members but there are still many things that need to be addressed.
 

 

Welcome Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang