Senin, 28 Oktober 2013

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI



NAMA            : DESLIA NISRINA HANIFA
NPM               : 21212894
KELAS           : 2EB20

1.    Jelaskan pengertian, bentuk dan berilah contoh struktur organisasi koperasi!



A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah:
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.

B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.

Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota


2.    Sebutkan nama dan alamat koperasi yang ada disekitar lingkungan kalian!
Koperasi Karyawan Gobel
Jl. Bogor Raya Km 29, Cibinong, Kabupaten Bogor, Indonesia 16952

Koperasi Warkom Pedagang Besar Cihaurgelis
Komplek TNI AL Blok B Unit 1-2, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Indonesia 16968

Koperasi Parisindo Pratama
Jl. Gunung Putri, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Indonesia 16961

Koperasi Aqua
Jl Mercedes Benz, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Indonesia 16964


Kamis, 03 Oktober 2013

KOPERASI

Nama : Deslia Nisrina Hanifa
Npm : 21212894
Kelas : 2EB20

Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

    Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :

    - Fungsi Sosial

    - Fungsi Ekonomi

    - Fungsi Politik

    - Fungsi Etika


PENGERTIAN KOPERASI

Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang 

Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi P.J.V. Dooren

Tidak ada definisi tunggal (untuk koperasi) yang berlaku umum, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum


Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ 

Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong 

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan



5 UNSUR KOPERASI INDONESIA

  1. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
  2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
  3. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
  4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
  5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”



PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip Munkner

a. Keanggotaan bersifat sukarela

b. Keanggotaan terbuka

c. Pengembangan anggota

d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis

f.  Koperasi sbg kumpulan orang-orang

g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi

h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi

i.  Perkumpulan dengan sukarela

j.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

l.  Pendidikan anggota


Prinsip Rochdale

a. Pengawasan secara demokratis

b. Keanggotaan yang terbuka

c. Bunga atas modal dibatasi

d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota

e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai

f.  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan

g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

h. Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen

a. Swadaya

b. Daerah kerja terbatas

c. SHU untuk cadangan

d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas

e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

f.  Usaha hanya kepada anggota

g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 

Prinsip Herman Schulze

a. Swadaya

b. Daerah kerja tak terbatas

c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

d. Tanggung jawab anggota terbatas

e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

f.  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 

Prinsip ICA (International Cooperative Allience)

a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat

b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara

c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)

d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing

e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

f.  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

  • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia

b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi

c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

d. Adanya pembatasan bunga atas modal

e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

f.  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri 

Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

e. Kemandirian

f.  Pendidikan perkoperasian

g. Kerjasama antar koperasi 


Cooperative meaning " working together " , there are also means ' help each other ' . Meaning of cooperation can vary depending on the branch of science .
    
Related to the cooperative functions :
    
- Social Functions
    
- Economic Functions
    
- Political Affairs
    
- Function Ethics

DEFINITION COOPERATION
• Definition of the ILO (International Labour Organization )
In the ILO definition , there are 6 elements contained in the cooperatives , namely :
1 . Cooperatives are associations of people
2 . Merger of people based on volunteerism
3 . There are economic objectives to be achieved
4 . Cooperative form of business organization supervised and controlled democratically
5 . There is a fair contribution to the capital required
6 . Cooperative members to accept the risks and benefits are balanced
• Definition Arifinal Chaniago (1984 )
As a cooperative association whose members are persons or legal entities , which gives freedom to the members to get in and out , working in a family run business to enhance the physical well-being of its members
• Definition P.J.V. Dooren
There is no single definition ( for coopertive ) roomates is generally accepted , but the common principle is that cooperative union is an association of members , either personal or corporate , roomates have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
• Definition Hatta ( Father of Indonesian Cooperatives )
Cooperative is a collaborative effort to improve the lot of subsistence economy based on mutual help . Spirit of mutual help was driven by the desire to give service to the fellow by ' one for all and all for one '
• Definition Munkner
Cooperatives as a mutual help organization run ' urusniaga ' is set , that based on the concept of mutual help . Activity in urusniaga aimed solely economic , not social like that contained mutual aid
• Definition of Law. 25/1992
Cooperative is a business entity consisting of individuals or legal entities , with the bases kegiataannya based on the principle of economic cooperation as well as people's movement is based on the principle of kinship

5 ELEMENTS of COOPERATIVE INDONESIA
1 . Cooperatives are enterprises ( Business Enterprise )
2 . Cooperatives are a collection of people and corporate bodies or cooperative
3 . Indonesian Cooperatives cooperative work based on " cooperative principles "
4 . Cooperative Indonesia is " People's Economic Movement "
5 . Indonesian Cooperatives " based on the principle of kinship "


COOPERATIVE PRINCIPLES
• Principle Munkner
a. Membership is voluntary
b . membership is open
c . developing member
d . Identity as the owner and customers
e . Management and democratic supervision is conducted scr
f . Cooperatives as a collection of people
g . Dg capital related social aspects are not shared
h . Economic efficiency of cooperative enterprises
i . Association with voluntary
j . Freedom in decision making and goal setting
k . Fair and equitable distribution of economic outcomes will
l . education members
• Rochdale Principles
a. Democratic oversight
b . Membership is open
c . Interest on capital is limited
d . Distribution of net income to member services comparable to each member
e . Entirely with cash sales
f . The goods sold must be genuine and not forged
g . Provide education to members with the principles of member
h . Neutral to politics and religion
• Principles of Raiffeisen
a. Self-help
b . Limited working area
c . SHU for backup
d . Responsibility is not limited to members
e . Administrators to work on a voluntary basis
f . Effort only to members
g . Membership on the basis of character , not money
• Principle Herman Schulze
a. Self-help
b . Unlimited work area
c . SHU for backup and for distribution to members
d . The responsibility of members is limited
e . Administrators work rewarded
f . Not limited effort not only to members
• The principle of ICA ( International Cooperative allience )
a. Cooperative membership is open without any restriction made-up
b . Democratic leadership on the basis of one person one vote
c . Capital received limited interest ( if any )
d . SHU divided 3 : backup , community , services to members in accordance with their respective
e . All cooperatives must implement continuous education
f . Cooperative movement should carry out close cooperation , both at regional, national and international

• Cooperative Principle Indonesian version of Law. 12 1967
a. Nature of voluntary and open membership to any Indonesian citizens
b . Members meeting is the highest authority as a democratic leader in cooperative
c . SHU division is set according to each member's services
d . Interest on capital restrictions
e . Develop the welfare of its members in particular and society in general
f . Businesses and ketatalaksanaannya is open
g . Self-help , and self-sufficiency as a reflection swakarta basic principles of self-reliance
• Cooperative Principle Indonesian version of Law. 25/1992
a. Membership is voluntary and open
b . Management is done through democracy
c . SHU division conducted fairly in accordance with the business services of each member
d . Provision of fringe benefits that are limited to capital
e . Autonomy
f . Cooperative education
g . Cooperation among cooperatives
 

Welcome Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang