Nama : Deslia Nisrina Hanifa
Npm : 21212894
Kelas : 2EB20
BAB I
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1.
Pengertian Hukum
Menurut Prof. Mr. LJ. Van Apeldoorn dalam bukunya
yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” (terjemahan
Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa adalah tidak
mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.
Definisi tentang hukum, kata prof. Van Apeldoorn adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk
mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. Sebagai gambaran, Prof. Sudman
Kartohadiprodjo, S.H. lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang
berbeda-beda, sebagai berikut:
1.
Aristoteles
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own
members. Universal law is the law of nature”.
2.
Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that
which is right”
3.
Hobbes
“Where as law, properly is the word of him, that
by right command over others”
4.
Prof. Mr. Dr.
C. Van Vollenhoven
“Recht is een verschijnsel in rusteloze
wisselwerking van stuw en tegenstuw”
5.
Philip S. James,
MA
“Law is body of rule for the guidance of human
conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State”
6.
S.M Amin, S.H
“Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang
terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu
adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulaan manusia, sehingga keamanan
dan ketertiban terpelihara”
7.
J.C.T.
Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H
“Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu”
8.
M.H. Tirta
Amidjaya, S.H
“Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus
diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan
kemerdekaan, didenda dan sebagainya”
2.
Tujuan Hukum & Sumber –
sumber Hukum
Menurut beberapa pendapat, tujuan hukum antara lain:
1.
G E N Y
“Semata-mata untuk mencapai keadilan”
2.
Bentham
(Teori Utilitis)
“Untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang”
3.
Prof. MR J. Van
Kan
“Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu”
4.
Prof. MR. DR.
LJ. Van Apeldoorn
“Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Hukum menghendaki perdamaian”
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas
keadilan dari masyarakat itu.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat
ditinjau dari segi material dan segi formal”
1.
Sumber hukum
material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi,
sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh:
a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
hukum.
b. Seorang ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan
mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang
terjadi dalam masyarakat.
2.
Sumber hukum
formal, antara lain:
a. Undang-Undang (statue)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan Hakim (jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
3.
Kodifikasi Hukum
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara lain:
1.
Hukum Tertulis
(Statute Law = Written Law)
2.
Hukum Tak
Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law)
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap. Jelas bahwa unsur kodifikasi
ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata); b. Sistematis;
c. Lengkap. Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk
memperoleh: a. Kepastian hukum; b. Penyederhanaan; c. Kesatuan hukum. Contoh
kodifikasi hukum:
a.
Di Eropa
1. Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum perdata yang
diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun
527-567
2. Code Civil (mengenai hukum perdata) yang
diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604
b.
Di Indonesia
1. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1948)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
4. Kitab Undang-Undang Hukum atas pidana dana (KUHP),
31 Desember 1981
4.
Kaidah / Norma
Kaidah atau Norma adalah suatu pedoman atau aturan
atau ketentuan yang/untuk mengatur hubungan antar individu dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Macam-macam norma yang
ada dalam kehidupan masyarakat:
a.
Norma Agama → norma yang
berpedoman pada kitab suci, yang apabila dilanggar akan mendapat dosa dari
Tuhannya.
b.
Norma Hukum → norma yang dibuat
oleh petinggi yang berwenang dan bersifat memaksa, yang apabila dilanggar akan
mendapat sangsi yang tegas.
c.
Norma Asusila → norma yang
timbul dari hati nurani manusia itu sendiri, yang apabila dilanggar akan
dikucilkan oleh masyarakat.
d.
Norma Kesopanan → norma yang
berasal dari tata cara pergaulan kehidupan masyarakat, yang apabila dilanggar
akan dicemooh atau dicela.
5.
Pengertian Ekonomi & Hukum
Ekonomi
Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Sedangkan Hukum
Ekonomi menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia. Maka hukum ekonomi diatur oleh perundang-undangan yang
bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
BAB II
Subyek dan Obyek Hukum
1.
Subyek Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki
hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian
subyek hukum ialah manusia / orang (naturlijke person) dan badan hukum (vicht
person) misalnya PT, PN, Koperasi dan yang lain.
a.
Manusia
Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa
hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut
meninggal. Ada beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak
cakap / kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum itu,
antara lain:
1. Orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur.
2. Orang yang ditaruh dibawah pengawasan yang selalu
harus diwakili oleh orang tuanya, walinya atau kuratornya.
b.
Badan Usaha, misalnya PT, PN, Koperasi dan lain sebagainya.
2.
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam
pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak /
kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.
a.
Benda bergerak
1. Benda bergerak karena sifatnya
2. Benda bergerak karena ketentuan
b.
Benda tidak bergerak
Benda tidak
bergerak dapat dibedakan menjadi:
1. Benda tidak bergerak Karena sifatnya
2. Benda tidak bergerak Karena peruntukannya dan
tujuan pemakaian
3. Benda tidak
bergerak Karena UU
3.
Hak Kebendaan yang Bersifat
Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
Disebut juga
hak mutlak atau hak absolute. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
a.
Jaminan umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH
Perdata. Dalam hal ini
benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan
haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual,
yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap
barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan
BAB III
Hukum Perdata
1.
Hukum Perdata Yang Berlaku Di
Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia adalah hukum yang berlaku bagi seluruh
Wilayah di Indonesia. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya
& sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU
Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut
juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
2.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Bermula dibenua Eropa, terutama di Eropa
Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan
Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu
sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di
Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan
sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak
ada suatu kepastian hukum sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian
hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code
Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa
Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon
Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di
Belanda (Nederland).
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk
Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle).
3.
Pengertian & Keadaan Hukum
Di Indonesia
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan disalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang
luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari Hukum Pidana. Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata
Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan.
Disamping Hukum Privat Materiil juga dikenal Hukum
Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara
Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan
perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan
sebagai lawan Hukum Dagang. Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di
Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.
Faktor
Ethnis, disebabkan keanekaragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.
Faktor Hostia
Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu:
a.
Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
b.
Golongan Bumi
Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
4.
Sistematika Hukum Perdata Di
Indonesia
Sistematika Hukum Perdata (BW) ada dua pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai
orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal
benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang
perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang
pembuktian dan daluwarsa. Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian,
yaitu:
I.
Hukum tentang
diri seseorang (pribadi).
II.
Hukum
Kekeluargaan.
III.
Hukum
Kekayaan.
IV.
Hukum
Warisan.
Sumber:
1.
E-book Aspek
Hukum dalam Bisnis Gunadarma
2.
http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum
3.
http://www.adipedia.com/2011/05/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai.html