Selasa, 18 Maret 2014

Pengertian hukum dan Hukum ekonomi, Subyek dan Obyek hukum, Hukum perdata



Nama : Deslia Nisrina Hanifa
Npm  : 21212894
Kelas : 2EB20

BAB I
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


1.      Pengertian Hukum
Menurut Prof. Mr. LJ. Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Definisi tentang hukum, kata prof. Van Apeldoorn adalah sangat sulit  untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. Sebagai gambaran, Prof. Sudman Kartohadiprodjo, S.H. lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut:
1.      Aristoteles
“Particular law is that which each  community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature”.
2.      Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
3.      Hobbes
“Where as law, properly is the word of him, that by right command over others”
4.      Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
5.      Philip S. James, MA
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State”
6.      S.M Amin, S.H
“Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulaan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”
7.      J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H
“Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu”
8.      M.H. Tirta Amidjaya, S.H
“Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya”

2.      Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Menurut beberapa pendapat, tujuan hukum antara lain:
1.      G E N Y
“Semata-mata untuk mencapai keadilan”
2.      Bentham (Teori Utilitis)
“Untuk mewujudkan semata-mata  apa yang berfaedah bagi orang”
3.      Prof. MR J. Van Kan
“Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu”
4.      Prof. MR. DR. LJ. Van Apeldoorn
“Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian”
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas keadilan dari masyarakat itu.

Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal”
1.      Sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh:
a.       Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.      Seorang ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2.      Sumber hukum formal, antara lain:
a.       Undang-Undang (statue)
b.      Kebiasaan (costum)
c.       Keputusan-keputusan Hakim (jurisprudentie)
d.      Traktat (treaty)
e.       Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

3.      Kodifikasi Hukum
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara lain:
1.      Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law)
2.      Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law)
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Jelas bahwa unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata); b. Sistematis; c. Lengkap. Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. Kepastian hukum; b. Penyederhanaan; c. Kesatuan hukum. Contoh kodifikasi hukum:
a.       Di Eropa       
1.      Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567
2.      Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604
b.      Di Indonesia
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1948)
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
3.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
4.      Kitab Undang-Undang Hukum atas pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981

4.      Kaidah / Norma
Kaidah atau Norma adalah suatu pedoman atau aturan atau ketentuan yang/untuk mengatur hubungan antar individu dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Macam-macam norma yang ada dalam kehidupan masyarakat:
a.       Norma Agama → norma yang berpedoman pada kitab suci, yang apabila dilanggar akan mendapat dosa dari Tuhannya.
b.      Norma Hukum → norma yang dibuat oleh petinggi yang berwenang dan bersifat memaksa, yang apabila dilanggar akan mendapat sangsi yang tegas.
c.       Norma Asusila → norma yang timbul dari hati nurani manusia itu sendiri, yang apabila dilanggar akan dikucilkan oleh masyarakat.
d.      Norma Kesopanan → norma yang berasal dari tata cara pergaulan kehidupan masyarakat, yang apabila dilanggar akan dicemooh atau dicela.

5.      Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Sedangkan Hukum Ekonomi menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Maka hukum ekonomi diatur oleh perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.



BAB II
Subyek dan Obyek Hukum


1.      Subyek Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah manusia / orang (naturlijke person) dan badan hukum (vicht person) misalnya PT, PN, Koperasi dan yang lain.
a.       Manusia
Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal. Ada beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap / kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum itu, antara lain:
1.      Orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur.
2.      Orang yang ditaruh dibawah pengawasan yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya atau kuratornya.
b.      Badan Usaha, misalnya PT, PN, Koperasi dan lain sebagainya.

2.      Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak / kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.
a.    Benda bergerak
1.      Benda bergerak karena sifatnya
2.      Benda bergerak karena ketentuan
b.    Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi:
1.     Benda tidak bergerak Karena sifatnya
2.      Benda tidak bergerak Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian
3.      Benda tidak bergerak Karena UU

3.      Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
Disebut juga hak mutlak atau hak absolute. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
a.    Jaminan umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.     Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.     Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
 b.    Jaminan khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan



BAB III
Hukum Perdata



1.      Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia adalah hukum yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

2.      Sejarah Singkat Hukum Perdata
Bermula dibenua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle).

3.      Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan disalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Disamping Hukum Privat Materiil juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang. Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.      Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.      Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu:
a.       Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.      Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)


4.      Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I             : Berisi mengenai orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II           : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III          : Berisi tentang perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV          : Berisi tentang pembuktian dan daluwarsa. Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian, yaitu:
I.                   Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
II.                Hukum Kekeluargaan.
III.             Hukum Kekayaan.
IV.             Hukum Warisan.



Sumber:
1.      E-book Aspek Hukum dalam Bisnis Gunadarma
2.      http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum
3.      http://www.adipedia.com/2011/05/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai.html

0 comments:

Posting Komentar

 

Welcome Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang