Jumat, 18 April 2014

Hukum Perikatan, Hukum Perjanjian dan Hukum Dagang

Nama   : Deslia Nisrina Hanifa
Npm    : 21212894
Kelas   : 2EB20

BAB 4
Hukum Perikatan

1.      Pengertian
Yang dimaksudkan dengan “Perikatan” ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang beerhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”, sedangkan yang pihak wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau “debitur”.

2.      Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

3.      Azas-azas dalam Hukum Perikatan
·         Azas Kebebasan Berkontrak
Azas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·         Azas konsensualisme
Azas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

4.      Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Apabila si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakan bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Ia adalah “alpa” atau “lalai” atau “bercidra-janji”. Atau juga ia “melanggar perjanjian”, yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi yang buruk.
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai, yaitu:
Pertama           : Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.
Kedua             : Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan “pemecahan” perjanjian.
Ketiga             : Peralihan risiko.
Keempat          : Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan dimuka hakim.

5.      Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 KUHP menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan, yaitu: 
·         Pembayaran; 
·         Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; 
·         Pembaharuan utang; 
·         Perjumpaan utang atau kompensasi; 
·         Pencampuran utang; 
·         Pembebasan utang; 
·         Musnahnya barang yang terutang; 
·         Batal/pembatalan; 
·         Berlakunya suatu syarat batal dan 
·         Lewatnya waktu (Daluawarsa). 



BAB 5
Hukum Perjanjian

1.      Standar Kontrak
Adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)

2.      Macam-macam Perjanjian
·         Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang.
·         Perjanjian untuk berbuat sesuatu.
·         Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.

3.      Syarat Sahnya Perjanjian
·            Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
·            Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
·            Suatu hal tertentu.
·            Suatu sebab yang halal.

4.      Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahiran pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian dan bilamanakah perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah telah tercapai sepakat tersebut dan bilamana tercapainya sepakat itu. Menurut ajaran yang paling tua, harus dipegang teguh tentang adanya suatu persesuaian kehendak antara kedua belah pihak. Apabila kedua kehendak itu berselisin, tak dapatlah dilahirkan suatu perjanjian.

5.      Pembatalan Suatu Perjanjian
Dalam syarat sahnya suatu perjanjian telah diterngkan bahwa, apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void). Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Apabila, pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subyektif, maka sebagaimana sudah dilihat, perjanjian itu bukanlah batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalannya (cancelling) oleh salah satu pihak.

6.      Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Hal yang harus dilaksanakan itu dinamakan “prestasi”. Suatu persoalan dalam hukum perjanjian ialah persoalan apakah, jika si berhutang atau si debitur tidak menepati janjinya, si berpiutang atau kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan itu artinya apakah si berpiutang dapat dikusakan oleh hakim untuk mewujudkan atau merealisasikan sendiri apa yang kemungkinan untuk mendapat suatu ganti  rugi tetapi apabila seorang mendapat yang dijanjikan maka itu adalah yang paling memuaskan.

BAB 6
Hukum Dagang

1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
·         Menurut Van Kan bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus.
·         Menurut Van Apeldoom, Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam kitab III KUHS.
·         Menurut Tirtamijaya, bahwa Hukum Dagang adalah Hukum Sipil yang istimewa.

2.      Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi. Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).

3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner. Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
·         Pembantu di dalam perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
·          Pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

4.      Pengusaha dan Kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
a.         Hak Pengusaha
·           Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
·           Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
·           Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
·           Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
b.         Kewajiban Pengusaha
·           Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·           Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·           Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·           Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·           Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·           Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

5.      Bentuk-bentuk Badan Usaha
·         Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
·         Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.

6.      Perseroan Terbatas
Secara umum, Perseroan Terbatas berarti merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS. Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk, diantaranya:
·         Perseroan Terbatas / PT Tertutup
·         Perseroan Terbatas / PT Terbuka
·         Perseroan Terbatas / PT Domestik
·         Perseroan Terbatas / PT Asing
·         Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
·         Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik

7.      Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip Koperasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
·         Kemandirian
·         Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
·         Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Struktur Organisasi koperasi
·         Rapat Anggota
·         Pengurus Pengawas

8.      Yayasan
Adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Kedudukan dan Kekayaan Yayasan : Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
·         Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
·         Wakaf
·         Hibah
·         Hibah Wasiat
·         Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.      Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
·         Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan. Organisasi Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
·         Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Organisasi Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
·         Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
·         Mengejar keuntungan.
·         Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
·         Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi.
·         Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Sumber:
E-book Aspek Hukum Dalam Bisnis, Gunadarma
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/ , 16:47 15/04/2014
http://www.blogprinsip.blogspot.com/2012/10/hapusnya-suatu-perikatan.html, 16:52 15/04/2014

Selasa, 18 Maret 2014

Pengertian hukum dan Hukum ekonomi, Subyek dan Obyek hukum, Hukum perdata



Nama : Deslia Nisrina Hanifa
Npm  : 21212894
Kelas : 2EB20

BAB I
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


1.      Pengertian Hukum
Menurut Prof. Mr. LJ. Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Definisi tentang hukum, kata prof. Van Apeldoorn adalah sangat sulit  untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. Sebagai gambaran, Prof. Sudman Kartohadiprodjo, S.H. lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut:
1.      Aristoteles
“Particular law is that which each  community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature”.
2.      Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
3.      Hobbes
“Where as law, properly is the word of him, that by right command over others”
4.      Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
5.      Philip S. James, MA
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State”
6.      S.M Amin, S.H
“Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulaan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”
7.      J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H
“Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu”
8.      M.H. Tirta Amidjaya, S.H
“Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya”

2.      Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Menurut beberapa pendapat, tujuan hukum antara lain:
1.      G E N Y
“Semata-mata untuk mencapai keadilan”
2.      Bentham (Teori Utilitis)
“Untuk mewujudkan semata-mata  apa yang berfaedah bagi orang”
3.      Prof. MR J. Van Kan
“Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu”
4.      Prof. MR. DR. LJ. Van Apeldoorn
“Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian”
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas keadilan dari masyarakat itu.

Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal”
1.      Sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh:
a.       Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.      Seorang ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2.      Sumber hukum formal, antara lain:
a.       Undang-Undang (statue)
b.      Kebiasaan (costum)
c.       Keputusan-keputusan Hakim (jurisprudentie)
d.      Traktat (treaty)
e.       Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

3.      Kodifikasi Hukum
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara lain:
1.      Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law)
2.      Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law)
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Jelas bahwa unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata); b. Sistematis; c. Lengkap. Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. Kepastian hukum; b. Penyederhanaan; c. Kesatuan hukum. Contoh kodifikasi hukum:
a.       Di Eropa       
1.      Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567
2.      Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604
b.      Di Indonesia
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1948)
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
3.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
4.      Kitab Undang-Undang Hukum atas pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981

4.      Kaidah / Norma
Kaidah atau Norma adalah suatu pedoman atau aturan atau ketentuan yang/untuk mengatur hubungan antar individu dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Macam-macam norma yang ada dalam kehidupan masyarakat:
a.       Norma Agama → norma yang berpedoman pada kitab suci, yang apabila dilanggar akan mendapat dosa dari Tuhannya.
b.      Norma Hukum → norma yang dibuat oleh petinggi yang berwenang dan bersifat memaksa, yang apabila dilanggar akan mendapat sangsi yang tegas.
c.       Norma Asusila → norma yang timbul dari hati nurani manusia itu sendiri, yang apabila dilanggar akan dikucilkan oleh masyarakat.
d.      Norma Kesopanan → norma yang berasal dari tata cara pergaulan kehidupan masyarakat, yang apabila dilanggar akan dicemooh atau dicela.

5.      Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Sedangkan Hukum Ekonomi menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Maka hukum ekonomi diatur oleh perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.



BAB II
Subyek dan Obyek Hukum


1.      Subyek Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah manusia / orang (naturlijke person) dan badan hukum (vicht person) misalnya PT, PN, Koperasi dan yang lain.
a.       Manusia
Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal. Ada beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap / kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum itu, antara lain:
1.      Orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur.
2.      Orang yang ditaruh dibawah pengawasan yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya atau kuratornya.
b.      Badan Usaha, misalnya PT, PN, Koperasi dan lain sebagainya.

2.      Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak / kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.
a.    Benda bergerak
1.      Benda bergerak karena sifatnya
2.      Benda bergerak karena ketentuan
b.    Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi:
1.     Benda tidak bergerak Karena sifatnya
2.      Benda tidak bergerak Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian
3.      Benda tidak bergerak Karena UU

3.      Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
Disebut juga hak mutlak atau hak absolute. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
a.    Jaminan umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.     Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.     Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
 b.    Jaminan khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan



BAB III
Hukum Perdata



1.      Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia adalah hukum yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

2.      Sejarah Singkat Hukum Perdata
Bermula dibenua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle).

3.      Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan disalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Disamping Hukum Privat Materiil juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang. Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.      Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.      Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu:
a.       Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.      Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)


4.      Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I             : Berisi mengenai orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II           : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III          : Berisi tentang perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV          : Berisi tentang pembuktian dan daluwarsa. Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian, yaitu:
I.                   Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
II.                Hukum Kekeluargaan.
III.             Hukum Kekayaan.
IV.             Hukum Warisan.



Sumber:
1.      E-book Aspek Hukum dalam Bisnis Gunadarma
2.      http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum
3.      http://www.adipedia.com/2011/05/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai.html

 

Welcome Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang