Nama : Deslia Nisrina Hanifa
Npm : 21212894
Kelas : 4EB20
A.
Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan
fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir
setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum,
kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode
perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga
merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara
luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau
member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi
menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi
anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa
terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman
analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain:
(1) Paham manfaat atau utilitarianisme.
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara
manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada
konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh.
(2) Pendekatan berbasis hak (rights based
approach). Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan
individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut.,
(3) Pendeketan berbasis keadilan (justice
based approach). Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas,
kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip
pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan
pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip
kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk
memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.
B.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri
atas dua bagian:
- Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
- Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan
Perilaku tersedia melalui:
- Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
- Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional:
- Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
- Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
- Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
- Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
- Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
- Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Etika IAI-KASP
Aturan etika
IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan
empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
Kedelapan prinsip dasar IAI tersebut adalah:
- Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka.
- Integritas
Untuk memelihara clan
meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
- Objektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi clan
ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus
berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama
penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
C.
Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
a) Aturan
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi:
·Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b) Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri
dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
D. Contoh Kasus
Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
Kredit Macet Hingga Rp. 52
Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang
akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan
mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus
korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi
mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan
bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa
hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus
tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan
dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan
keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada kasus
ini.
Hasil
pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi
Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan
perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4
aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam
laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya
dan ditemukan dugaan korupsi-nya. “Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor
yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga
menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap
kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb. terungkap
setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan
keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus
ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang
diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga
tidak disajikan
dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka
Effendi Syam berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan
dan mengungkap kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat
dalam kasus tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik
Kejaksaan masih belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus
kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang
adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai
pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2
tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan
kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai
pengajuan sebuah kredit.
sumber: kompas.com
Sumber:
http://madewahyudisubrata.blogspot.co.id/2013/12/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html