Nama : Deslia Nisrina Hanifa
Npm : 21212894
Kelas : 4EB20
A.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non. Atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility).
Akuntansi
memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena dalam setiap
pengambilan keputusan mengenai hal keuangan harus bedasarkan informasi
akuntansi. Hal tersebut menjadikan Akuntan sebagai profesi yang keberadaanya
sangat dibutuhkan di dalam berbagai lingkungan bisnis. Secara garis
besar, Akuntan dapat digolongkan menjadi:
·
Akuntan Publik
·
Akuntan Intern
·
Akuntan Pemerintah
·
Akuntan Pendidik
B.
Ekspektasi Publik
Masyarakat pada
umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam
bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam
bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap
bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
C.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai
etika terdiri dari :
-
Integritas, adalah setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan
konsisten
-
Kerjasama, adalah mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
-
Inovasi, adalah pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
-
Simplisitas, adalah pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1.
Budgetary
accounting
2.
Commitment
accounting
3.
Fund accounting
4.
Cash accounting
5.
Accrual
accounting
D.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi
akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
–
Jasa assurance adalah jasa profesional
independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
–
Jasa Atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan Prosedur yang disepakati.
–
Jasa atestasi
Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
–
Jasa non assurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan public yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
E.
Contoh Kasus
Salah satu
kasus yang berkaitan dengan profesi akuntansi yaitu kasus Mulyana W Kusuma yang
sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2004 di awal bulan April. Mulyana W
Kusuma merupakan salah satu anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diduga
melakukan penyuapan terhadap anggota auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
yaitu Salman Khairiansyah yang saat itu akan melakukan audit keuangan yang
berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic pemilu tersebut
diantaranya kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi
informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan, ternyata laporan tersebut
akan diperiksa kembali dalam jangka waktu sebulan. Namun, setelah satu bulan
laporan keuangan tersebut ternyata belum selesai dan pada saat itu terdengar
kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen
KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama
dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan
alat perekam gambar pada duakali pertemuan mereka.
Opini Kasus:
Etika adalah
nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dalam kasus Mulyana W Kusuma bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mulyana dan
Auditor BPK yaitu Salman Khairiansyah merupakan tindakan yang salah, karena
tidak seharusnya Mulyana melakukan penyuapan terhadap anggota tim dana pemilu
BPK sebesar 300 juta. Sedangkan dalam sisi auditor merupakan tindakan yang
salah karena tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dengan
melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja
(KPK) dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang untuk mengungkapkan
indikasi terjadinya korupsi dalam KPU, dan dengan menggunakan jebakan imbalan
uang tersebut digunakan untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak
mempunyai integritas ketika didalam benaknya sudah ada pemikiran pemihakan pada
salah satu pihak, yaitu pemberi kerja yang merupakan pihak KPU dengan
berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Beretika dalam
profesi akuntansi artinya setiap tindakan yang dilakukan oleh profesi akuntan
harus sesuai dengan kode etik akuntan. Dimana harus menjunjung
tinggi nilai integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten bukan justru sebaliknya
melakukan dan menerima suap, memanipulasi data, dan tindakan-tindakan yang tak
beretika sama sekali.
Sumber:
http://soniahosey05.blogspot.co.id/2015/10/tugas-4-perilaku-etika-dalam-profesi.html
0 comments:
Posting Komentar